بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagai seseorang yang hendak menikah, baik Calon Pengantin Pria (CPP) maupun Calon Pengantin Wanita (CPW) harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Pertama, CPP dan CPW mengurus Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ke RT & RW masing-masing. Beberapa jam bisa langsung jadi, selama Pak Ketua RT dan RW nya ada di tempat. Biaya administrasi seikhlasnya bila melalui sekretaris RT. Dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Hasilnya:
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dokumen ini berisi data diri CPP/CPW dan pernyataan bahwa status masing2 belum menikah yang ditandatangani diatas materai serta disetujui ketua RT dan ketua RW.
Kedua, CPP dan CPW mengurus surat pengantar nikah ke Kelurahan masing-masing. Pengurusan cepat, beberapa jam bisa langsung jadi. Biaya administrasi seikhlasnya. Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, yang dikeluarkan RT & RW
- Alamat KUA tujuan tempat numpang nikah
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N-1), merupakan dokumen data diri dan pernyataan status calon pengantin bahwa masih jejaka/perawan.
- Surat Keterangan Asal-Usul (N-2), merupakan dokumen pernyataan kebenaran anak kandung dari orangtua kami, beserta data diri dan data kedua orangtua.
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N-4), merupakan dokumen pernyataan kebenaran orang tua kami, beserta data diri dan data kedua orangtua.
- Surat Keterangan, merupakan dokumen yang berisi data diri dengan pernyataan maksud bahwa akan numpang nikah di KUA tujuan. Nah, yang satu ini cuma dikasih ke CPW, karena seharusnya CPW menikah di KUA domisili, berbeda dengan CPP yang boleh menikah di KUA manapun.
- Semua dokumen yang dikeluarkan RT & RW serta Kelurahan
- Foto 2x3 = 4 lembar, dengan background yang sama antara CPP dan CPW, lebih baik merah
- Fotokopi KTP pasangan (jaga2 kalau ditanyakan)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah, untuk doyaemon. Dan Rekomendasi Nikah, untuk doyaemoni. Format penulisan berbeda tergantung KUA masing-masing, tetapi berisi hampir sama yaitu data diri dan pengantar nikah ke KUA tujuan. Bila ditanyakan fotokopi pasangan, berarti di surat tersebut ada datadiri pasangan seperti yang ada pada Surat Rekomendasi Nikah.
Selesai... Alhamdulillah.. Tinggal menyerahkan semua dokumen ke KUA tujuan. Happy waiting, and keep on watching. ^_^v